Rabu, 10 Oktober 2012

UNDANG KOPERASI EKONOMI


koperasi adalah merupakan singkatan dari kata dan operasi/ operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
Koperasi Indonesia adalah
·          organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosia
·          Beranggotakan orang-orang
·          Adanya badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan      ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Landasan koperasi yang melandasi aktifitas koprasi di Indonesia.
*  Landasan Idiil                         = Pancasila
*  Landasan operasional              = UU No. 25 Tahun 1992
*  Landasan Mental                     = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
*  Landasan Struktural dan gerak  = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperas.

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,  membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992. 


sumber UDD koperasi ekonomi:

EKONOMI KOPERASI

 

 

Sumber : KOSPIN SURYA KENCANA

 

Alamat : Jl. H. Muchtar Raya No.14 RT. 006/008 Kel. Joglo,
Kec.Kembangan, Jakarta Barat,
Telp : 021-5890.7112 , 021- 5890.7648, 021 -70303893,
0888-972.6605
Website : www.surya-kencana.com
Fax : 021-58907112 ext 107
Email : kospin_suryakencana@yahoo.co.id

1. What (apa)
apa saja yang produk yang dimiliki oleh kospin surya kencana?
jawab: :
1. PINJAMAN MULTIGUNA
2. SIMPANAN :
- Tabungan Surya
- TAS (Tabungan Arisan Surya)
- Simpanan Berjangka
3. SOPP (System Online Payment Point)

2. When (kapan)
Kapan tanggal pendirian kospin surya kencana?
jawab:
Tanggal Pendirian : 24 Oktober 2005


3. Where (dimana)
Dimana alamat kospin surya kencana?
jawab:
Alamat : Jl. H. Muchtar Raya No.14 RT. 006/008 Kel. Joglo,
Kec.Kembangan, Jakarta Barat.

4. Why (kenapa)
kenapa kospim surya kencana baru mulai beroperasi sejak tanggal 16 januari 2006?
jawab:
Mulai beroperasional sejak tanggal 16 Januari 2006 dengan menyewa sebuah rumah tinggal di Komplek DKI Blok K/12 Kel. Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Barat

5. Who (siapa)
siapa yang menjadi notaris kospin surya kencana?
jawab:
Notaris : H.Rachmat Syamsul Rizal, SH., MH

6. how (bagaimana)
bagaimana syarat PINJAMAN MULTIGUNA mudah, proses cepat, dan bunga ringan di kospin surya kencana?
Jawab:
Sektor-sektor usaha yang telah kami biayai antara lain :
1. Pinjaman kepada Anggota
2. Perdagangan multi produk seperti pedagang sembako, pedagang sayur/buah di pasar, warteg
3. Bidang jasa seperti jasa laundry, jasa fotocopy, jasa ekspedisi angkutan darat, jasa pendidikan, jasa pengurusan
surat-surat atau pembayaran pajak kendaraan bermotor, jasa pengurusan sertifikat tanah, jasa konveksi
4. Bidang Produksi seperti pembuatan aneka kerajinan tangan (hand made product), pembuatan aneka furniture
kayu, produksi makanan/kue-kue
5. Pinjaman kepada Koperasi dan/atau anggotanya dg system potong gaji
6. Pinjaman untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif
7. Dan masih banyak lagi lainnya.